Seminggu Berlibur di Bali, Aktor Randa Septian Kini Jadi Tahanan Polresta Denpasar

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Randa saat tengah berada di Sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali

Eviera Paramita Sandi
Senin, 31 Januari 2022 | 16:37 WIB
Seminggu Berlibur di Bali, Aktor Randa Septian Kini Jadi Tahanan Polresta Denpasar
Randa Septian [Instagram]

SuaraBali.id - Kasus narkoba kembali menyeret nama publik figur, kali ini artis sinetron FTV, Randa Septian (28), terjerat kasus narkoba dan tertangkap polisi di Bali.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Randa saat tengah berada di Sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita. Sebelumnya polisi mencurigai pelaku atas informasi adanya transaksi narkoba.

Ia diamankan bersama seorang pria lain yang merupakan temannya, bernama Arthur Augoest (31). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja beserta sejumlah alat hisap bong.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dalam press release di Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022 menghadirkan Randa yang kini sudah berstatus tersangka.

Randa ditangkap saat berlibur dan sudah selama seminggu berada di Bali.

"Seorang artis sinetron ftv, inisialnya R (Randa,-red), ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," kata AKP Sutriono.

Di atas meja kamar hotelnya, pria asal Medan, Sumatera Utara tertangkap menguasai satu paket plastik berisi ganja dengan berat 0,72 gram, kemudian dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, sisa pakai.

Lalu, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe serta satu handphone iPhone yang turut diamankan menjadi barang bukti.

Randa, pemuda yang tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut mengaku kepada polisi baru pertama kali mengkonsumsi barang haram tersebut, sedangkan temannya, Arthur asal Kelapa Gading, Jakarta Timur merupakan pemain lama.

Narkoba tersebut dibeli Randa dan Arthur oleh seharga Rp 300 ribu dari seseorang yang tidak mereka kenal di kawasan Kuta Utara. Kemudian transaksi dilakukan secara online, dan barang diantarkan ke hotel tempat mereka menginap lalu dikonsumsi bersama.

"Dari keterangan mereka, yakni A (Arthur) sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dua pemuda ini terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar.

Kontributor : Yosef Rian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini