SuaraBali.id - Desa Adat Sempidi-Kwanji Kabupaten Badung, Bali sepakat tidak membuat dan melaksanakan pawai ogoh-ogoh. Hal ini setelah pihak-pihak terkait menggelar rapat bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Çaka 1944 terkait dengan Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh.
Rapat berlangsung di aula Kantor Lurah Sempidi, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WITA.
Pada kesempatan itu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sempidi, Aiptu I Ketut Sunarja menyampaikan bahwa dalam rangkaian pelaksanaan Nyepi mengacu pada Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, serta aturan lainnya terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid 19.
Sementara dalam pelaksanaan pawai ogoh-ogoh harus sesuai Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Nomor : 009/SE/MDA Provinsi Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dalam menyambut Hari Raya Nyepi Çaka 1944.
"Sesuai SE tersebut disana sudah jelas, jadi kita tinggal mengikuti saja," ungkapnya, Jumat (27/1/2022) sebagaimana dikutip dari beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Adapun berdasarakan hasil kesepakatan bersama dari 12 Sekehe Teruna se-Desa Adat Sempidi-Kwanji Kabupaten Badung sepakat untuk tidak membuat dan melaksanakan pawai ogoh-ogoh.
"Hasil rapat disepakati tidak membuat dan melaksanakan pawai ogoh-ogoh. Akan dialihkan atau diganti dengan kreativitas lainnya dengan tetap mematuhi aturan prokes," ungkapnya.
Diharapkannya, selama pelaksanaan rangkaian Nyepi ini tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Kelurahan Sempidi yang dapat berpengaruh pada pelaksanaan KTT G20 pada Oktober mendatang di Nusa Dua.