Dituding Hina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kader Gerindra Laporkan EM di Polda Bali

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 08:26 WIB
Dituding Hina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kader Gerindra Laporkan EM di Polda Bali
Pelaporan EM oleh kuasa hukum kader Partai Gerindra di SPKT Mapolda Bali, pada Rabu 26 Januari 2022 [SuaraBali.id/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Kader Partai Gerindra Bali melaporkan pria berinisial EM ke Polda Bali. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.

EM dilaporkan ke Polda Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Terkait ceramah yang tersiar melalui video di kanal Youtube SINN bertajuk Mimbar Tube yang viral itu.

Kader Partai Gerindra bersama tim kuasa hukum mendatangi SPKT dan Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Rabu 26 Januari 2022.

Mereka mengaku keberatan atas kata-kata yang terlontar dari mulut EM, mantan calon legislatif dari partai ternama itu yang tersiar dalam video channel Youtube SINN bertajuk Mimbar Tube berdurasi 23 menit 29 detik dan 2 menit 20 detik itu.

Baca Juga:Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Beri Jawaban Menohok Soal Ucapan Edy Mulyadi, Macan yang Mengeong

"Sebagai masyarakat umum yang juga sebagai kader Partai Gerindra kami menilai Saudara EM telah menyampaikan informasi yang bermuatan menyebarkan kebencian, fitnah, pencemaran nama baik terhadap Bapak H Prabowo Subianto," tutur pelapor I Kadek Budi Prasetya, kepada SuaraBali.id, Kamis 27 Januari 2022.

"Kami sebagai kader Partai Gerindra merasa keberatan. Tidak nyaman dan tidak terima dengan pernyataan terlapor/teradu dugaan membuat berita bohong. Sehingga sangat berpotensi menimbulkan kericuhan, perpecahan dalam masyarakat, memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat indonesia serta menimbulkan konflik antar kelompok maupun golongan," paparnya.

Kadek menjelaskan, EM menghina Prabowo dengan mengatakan seperti Macan yang Mengeong dan beberapa pernyataan lain yang membuat pihaknya keberatan. Karena menilai apa yang disampaikan EM tidak benar.

Kepada polisi, Kadek menyerahkan barang bukti berupa tampilan video tersebut dalam bentuk flashdisk. Karena tayangan di dalam akun youtube sudah dihapus.

"Bukti yang diserahkan ke polisi adalah soft copy video, yang mana di laporan kami tampilkan link youtubenya, ternyata setelah kami cek kembali video itu ternyata sudah dihapus tapi kami sempat download dan kami serahkan dalam entuk flashdisk ke kepolisian," ujar Kadek.

Baca Juga:Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Respons Prabowo Subianto Disebut Edy Mulyadi Macan yang Mengeong

Kadek meminta pihak kepolisian dapat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sangat percaya akan kinerja penegak hukum yang prediktif dan responsibilitas," jelasnya.

Secara terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Ayu menuturkan, laporan tidak hanya di Bali, melainkan juga terjadi di wilayah lainnya, dan kini sudah bergulir di Bareskrim Mabes Polri.

Dari berkas laporan di Polda Bali, Ayu melampirkan berkas - berkas tersebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online.

"Laporannya ada sudah diterima Polda Bali, kasus ini sudah ditangani Bareskrim, pelapornya beda tapi yang dilaporkan sama. Nanti pengaduan yang di Bali akan dilampirkan dalam berkasnya yang dibuat Bareskrim. Kita akan jelaskan melalui SP2HP," papar AKBP Ayu Suinaci.

Kontributor: Yosef Rian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini