Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Ia berujar ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh ogoh yaitu panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh ogoh.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:58 WIB
Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM
Ilustrasi ogoh-ogoh. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Gianyar menggelar rapat terkait Hari Raya Nyepi Caka 1944 yang jatuh 3 Maret 2022. Dalam rapat yag bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pertanian Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (20/1/2022) tersebut dibahas juga soal pengerupukan ogoh-ogoh.

Menurut pembahasan dalam rapat tersebut saat ini masih dalam suasana Covid-19. Sehingga apabila ada kenaikan level PPKM dari level 2 menjadi level 3 atau level 4 maka pembuatan atau pawai ogoh ogoh akan ditutup.

Dalam rapat tersebut hadir juga Camat Gianyar I Komang Alit Adnyana, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia, Para Perbekel/Lurah Sekecamatan Gianyar, Para Bendesa Adat dan perwakilan Ketua STT.

“Dari Surat Edaran yang ada dimana pembuatan ogoh ogoh tidak dilarang namun ada pembatasan-pembatasan atau diatur oleh Pemerintah,” ujar Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

“Apabila situasi dan penerapan PPKM meningkat dari Level 2 menjadi Level 3 atau 4, maka pawai ogoh ogoh akan kami tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia menyampaikan bahwa terkait pembuatan ogoh ogoh Perayaan Nyepi tahun Caka 1922 mengacu kepada Surat Edaran yang ada dalam rangka meningkatkan kreatifitas namun dengan pembatasan pembatasan.

“Dari SE yang ada pembuatan ogoh ogoh guna meningkatkan kreativitas generasi muda namun dalam situasi pandemi covid-19,” ujarnya.

Ia berujar ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh ogoh yaitu panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh ogoh kepada Bendesa Adat. Sedangkan peserta pawai hanya 50 orang dengan wilayah seputar banjar dan sebelumnya melaksanakan tes antigen.

“Mengacu kepada SE ini perlu pembuatan ogoh ogoh harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. menyampaikan bahwa koordinasi ini dilaksanakan agar para prajuru dan STT mempunyai waktu untuk memutuskan membuat atau tidak ogoh ogoh.

Kapolsek mengimbau agar nantinya dalam pawai ogoh ogoh tetap menjaga kondusivitas wilayah.

“Kondusivitas wilayah harus dijaga dan Apabila ada pelanggaran hukum atau tindak pidana apalagi dibawah pengaruh alkohol akan kami tindak tegas,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak