Pencurian itu dilakukan tersangka secara bertahap. Dimana pada Bulan November 2021 dia beraksi sebanyak 3 kali dalam waktu jedah seminggu.
Kemudian, pada Bulan November 2021 mencuri gamelan sebanyak 3 kali, dengan mengambil 5 buah reog, 1 buah terompong, 1 buah gong dan 1 buah gangsa. Barang-barang curian itu dibawa ke rumahnya.
"Lalu, barang curian itu dijual ke toko gambelan di Batubulan Gianyar seharga Rp3.3 juta. Uang kejahatan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," beber Kompol Darsana.
Kini tersangka berusia 33 tahun itu dijebloskan ke tahanan Polsek Mengwi. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka De Tablet yakni 1 buah gong, 1 buah gangsa, 5 buah reong, 1 buah terompong, 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 6604 OP warna hitam yang digunakan beraksi.