Ustaz Mizan Qudsiah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat

Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:40 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat
Utadz Mizan Qudsiah [Suara.com/Istimewa]

Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak