Namun sejak tahun 2007 suami terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa, lalu pemilik vila menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Setelah dihentikan, pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Sekira bulan April 2013, pada saat penyewa vila sedang berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam vila tersebut tanpa seizin penyewa vila. Dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Akibat dari perbuatannya, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000. (ANTARA)