Monumen Sita Kepandung Setinggi 12 Meter Akan Percantik Wajah Denpasar, Pembiayaan Melalui NFT

Adapun tinggi total monumen 12 meter yang terdiri dari patung setinggi delapan meter yang disangga dengan pedestal setinggi empat meter.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 17 Januari 2022 | 14:41 WIB
Monumen Sita Kepandung Setinggi 12 Meter Akan Percantik Wajah Denpasar, Pembiayaan Melalui NFT
Monumen Sita Kepandung. [Istimewa]

Jenis kedua adalah Red Mark NFT, diterbitkan untuk institusi atau komunitas dengan nilai donasi besar. Jumlah NFT jenis ini diterbikan sangat terbatas yakni sekitar empat sampai tujuh NFT.

Institusi atau komunitas yang memegang NFT ini identitasnya akan diabadikan dalam lempeng logam yang dipajang pada dinding pedestal monumen.

Jenis ketiga dan keempat adalah Purple Mark NFT dan Yellow Mark NFT yang diterbitkan untuk perseorangan dengan nilai donasi Rp.5 juta dan Rp1 juta. Nama-nama pemegang NFT ini akan ditulis dalam prasasti logam yang diletakkan di area strategis di sekitar monumen.

“Dari dana yang terkumpul itulah pembangunan monumen “Sita Kepandung” ini dilaksanakan. Setelah tuntas, barulah Yayasan Kepeng atas nama publik menyerahkan monumen tersebut kepada Pemkot Denpasar,” papar Anta.

Lanjut Rahman Desyanta, secara spesifik, “Sita Kepandung” yang menjadi tajuk monumen yang akan dibangun di Kawasan Simpang Enam, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, adalah nukilan dari Aranyaka Kanda, bab ketiga dari Epos Ramayana yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak