SuaraBali.id - Dua anggota Polres Badung, Bali dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka diberhentikan setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pasalnya kedua anggota tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan terlibat jaringan peredaran narkoba.
Upacara PTDH pun dilakukan dengan dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes berlangsung di halaman mako Polres Badung, pada Senin 17 Januari 2022. Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak menghadirkan kedua anggota Polisi tersebut.
Pasalnya, keduanya sudah menjalani vonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Meski demikian, secara simbolis, foto keduanya dibawa ke lokasi upacara.
Dua anggota Polri yang dimaksud adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana, anggota Samapta Polres Badung.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," tegas perwira melati dua di pundak ini di hadapan anggota Polres Badung yang mengikuti upacara PTDH sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Diterangkannya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tugas tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," ujarnya.
Ia menyebut dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri. AKBP Dedy menerangkan bahwa kedua anggota Polisi itu masing-masing sudah divonis penjara.
Untuk Aiptu I Gusti Menara sudah dikenai 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis selama 8 tahun penjara.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I gusti Ngurah Menara, red) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.