Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:40 WIB
Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III di tahun anggaran 2017 yang merupakan Mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi, beranjak keluar dari ruang persidangan usai mengikuti agenda putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat petang (7/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak