Lebih lanjut, kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir. (ANTARA)
Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:40 WIB

BERITA TERKAIT
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
04 April 2025 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
07 April 2025 | 10:10 WIB WIBTerkini