Adu Mulut Berunjung Penusukan Tombak, Warga Buleleng Ini Bersimbah Darah

Polisi menyebutkan bahwa kronologi peristiwa berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang di rumahnya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:04 WIB
Adu Mulut Berunjung Penusukan Tombak, Warga Buleleng Ini Bersimbah Darah
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Seorang warga Banjar Dinas Padang Buli, Desa Padang Bulia, Buleleng, Bali berinisial KG (37) tega menusuk tetangganya yakni korban Gede Rentiasa pada Rabu (5/1/2021) sekira pukul 01.00 WITA. Hal itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok.

Sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan Suara.com, polisi menyebutkan bahwa kronologi peristiwa berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang di rumahnya. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku sedang melintas di depan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing.

Setelah pelaku kembali ke rumah dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa (48) mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan sempat terjadi adu mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh istri korban dan mengajak suaminya pulang ke rumah.

Namun tak berselang lama, korban datangi rumah pelaku tampa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi sehingga terjadi keributan. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak kemudian menusukkannya hingga mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan.

Akibatnya korban terluka serta berlumuran darah.

Melihat korban sudah terluka, korban diajak ke emperan rumah korban yang jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku. 

Selanjutnya istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Sukasada. Untuk sementara pelaku KG diamankan di Polsek Sukasada dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Alat yang digunakan untuk menusuk berupa  1 buah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Untuk sementara pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Sukasasda. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan motif aksi yang dilakukan," Ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini