Jangan Tergiur Program Koperasi Satu Orang Terima Tiga Sapi

Mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:43 WIB
Jangan Tergiur Program Koperasi Satu Orang Terima Tiga Sapi
300 ekor sapi indukan bunting di Instalasi Karantina Hewan, Pasir Jambak Padang. [Dok.Antara]

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati. Tetap cermat terhadap program-program yang ditawarkan badan usaha salah satunya beredarnya kabar bantuan tiga ekor sapi dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Jangan tergiur dengan penawaran program koperasi satu orang terima tiga sapi. Pak Gubernur sudah menegaskan tidak ada. Apalagi hingga ada informasi dana PEN di dinas koperasi. Itu tidak benar," tegas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB, Masyuri menyikapi beredarnya kabar bantuan tiga ekor sapi dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan melalui koperasi di Mataram, Kamis 30 Desember 2021.

Adapun penyaluran bantuan lainnya bagi masyarakat melalui koperasi harus memenuhi klasifikasi dan kualifikasi koperasi sehat agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

"Jadi tidak ada penyaluran bantuan dana PEN berupa tiga ekor sapi di NTB. Kalau bantuan seperti kredit usaha dan lainnya yang sudah ada dan berjalan selama ini, koperasi penyalurnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan undang undang yang berlaku. Tidak sembarangan," tegas Ahmad Masyhuri.

Baca Juga:Klontong Sapi: Muasal, Mitologi, dan Strata

Penegasan ini disampaikan Kadiskop UKM agar masyarakat tak mudah percaya adanya penyaluran bantuan meskipun dilakukan oleh lembaga koperasi resmi.

Hal ini seperti dikatakan Masyhuri karena koperasi juga wajib menjalani pemeriksaan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM untuk memastikan manajemen pengelolaan koperasi dilakukan dengan baik dan sehat oleh pengurus.

Ketentuannya, setelah dua tahun beroperasi sejak bersertifikat resmi, koperasi dinilai dalam hal perkembangan pengelolaan. Jika tidak maka koperasi yang tidak layak, salah satunya karena kondisi keuangan (iuran wajib dan simpanan pokok anggota) yang buruk atau tidak melaporkan kewajiban kegiatan berkala seperti rapat anggota tahunan ke Diskop UKM tidak berhak mengelola penyaluran bantuan.

"Sebagai pengawas dan pembina koperasi, dinas melakukan pemeriksaan agar masyarakat anggota koperasi mengetahui koperasi mana yang layak diajak bermitra," jelasnya.

Ia mengatakan, koperasi sebagai bentuk badan usaha ekonomi rakyat sebenarnya memiliki beragam program positif untuk warga. Namun tidak jarang, ada koperasi - koperasi yang sudah tidak sehat, dan patut dicermati sebelum bermitra.

Baca Juga:Resmi! Pria Penarik Jilbab Pegawai Koperasi di Karanganyar Jadi Tersangka

"Koperasi sendiri dikategorikan menjadi empat klasifikasi, diantaranya koperasi sehat, cukup sehat, dalam pemantauan dan dalam pemantauan khusus," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Kamis.

Masyuri, memberikan tips mengenali dan mengidentifikasi koperasi yang sehat agar masyarakat cerdas bermitra. Pasalnya, selain dua kategori, yakni koperasi sehat dan cukup sehat wajib dan patut di cermati kelembagaannya.

"Dikatakan demikian, apabila tidak memiliki laporan yang jelas, neraca kas dari koperasi tersebut minus, selisih neraca nilai masih negatif dan pergantian struktur pengurus tidak terlapor berkala ke pemerintah," terang Masyuri.

Untuk itu, masyarakat bisa berkonsultasi dan mengecek status koperasi di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

"Contohnya struktur pengurus selalu dilaporkan berkala. Pengurus koperasi juga tidak boleh dalam lingkaran hierarki keluarga. Jika Koperasi tidak melaporkan berbagai dinamika tersebut, maka koperasi tersebut belum bisa melakukan aktivitas koperasi," tuturnya.

Selanjutnya, Masyuri berharap masyarakat juga waspada dengan program - program pinjaman yang diberikan.

"Koperasi haruslah sehat. Terkait penyaluran KUR hanya jika bisa dilakukan nika mendapatkan ijin dari menteri koperasi langsung. Secara teknis, perkoperasian, tidak boleh sembarangan. Masyarakat boleh berkonsultasi dulu ke dinas koperasi setempat," kata mantan Karo Kesra Setda NTB tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak