Penghasilan Capai Rp 50 Juta Sebulan, RR Kuda Poni Kini Dijerat UU ITE Dan UU Pornografi

Atas akun yang dibuatnya dengan nama alias "kuda Poni", ia pun didakwa dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:14 WIB
Penghasilan Capai Rp 50 Juta Sebulan, RR Kuda Poni Kini Dijerat UU ITE Dan UU Pornografi
Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

SuaraBali.id - Aksi Selebgram RR alias Kuda Poni (32) kini terjerat UU ITE karena telah memamerkan tubuhnya di media sosial untuk meraih keuntungan. Ia juga terjerat UU Pornografi dan kasusnya tengah diadili di PN Denpasar.

Atas akun yang dibuatnya dengan nama alias Kuda Poni, ia pun didakwa dengan UU Pornografi dan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, menyebut Rani membuat konten yang berbau porno.

RR telah melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti lebih dari 400 pengikut. Sedangkan orang yang ingin menonton harus membeli tiket berupa diamond.

Dari kegiatannya tersebut secara akumulatif, hadiah diamond didapatkannya dapat dijumlahkan perbulan. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango Live yang selanjutnya ditransfer ke rekening.

"Selama melakoni profesi ini, RR bisa menghasilkan uang sebesar Rp50 juta dalam satu bulan," terang Jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual.

RR didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan singkat yang dibacakan Jaksa Heru, bahwa RR ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 02.00 WITA lalu.

"Dia ditangkap setelah rekaman video adegan masturbasi pada saat dirinya siaran langsung di aplikasi BIGO tersebar luas di media sosial," singkat Jaksa dari Kejari Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak