SuaraBali.id - Sejak pandemi COVID-19 merebak, pengajuan izin usaha klinik dan apotek di Mataram meningkat signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini menurutnya bisa dilihat dari jumlah izin operasional untuk usaha klinik dan apotek yang dikeluarkan sejak Januari 2021 sampai Rabu (29/12/2021) mencapai 95 unit.
"Pengajuan izin usaha klinik dan Apotek 'menjamur' sejak pandemi COVID-19," kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Kamis (30/12/2021).
Tercatat ada 73 unit untuk izin apotek dan 22 unit izin klinik. Jumlah itu naik signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya tidak mencapai 10 unit per tahun.
Peningkatan pengajuan izin klinik dan apotek tersebut diprediksi selain karena kebutuhan layanan kesehatan di tengah pandemi COVID-19, juga karena usaha klinik dan apotek masuk kategori usaha mikro dengan modal di bawah Rp5 miliar.
Oleh sebab itu pengajuan persyaratan penerbitan izin bisa lebih mudah sebab hanya menyerahkan dokumen standar dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Pemohon tidak perlu mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Apalagi, lanjut Amiruddin, setelah sistem perizinan terintegrasi yakni aplikasi Online Single Submission (OSS) diterapkan sejak awal 2021, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Dengan itu, pemohon bisa mengajukan izin dari rumah atau mana saja, tanpa harus datang ke kantor.