SuaraBali.id - dr Richard Lee kembali ditahan oleh pihak kepolisian pada Senin (27/12/2021). Dokter kecantikan yang sempat viral itu kini berstatus tersangka itu ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia ditahan perihal kasus illegal access. Hal ini pun membuat kesedihan pada keluarga dr Richard Lee.
Istri dokter Richard Lee, Reni Effendi menangis-nangis setelah sang suami ditahan. Dia tidak terima bahkan sampai meminta tolong ke Presiden Joko Widodo.
"Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya nggak bersalah," kata Renie Effendi melalui akun instagramnya, Senin (27/12/2021).
Istrinya berpendapat bahwa dr Richard Lee tak bersalah. Ia pun bingung mengapa laki-laki yang yang bermukim di Palembang itu terancam 8 tahun penjara.
"Suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara. Jelas-jelas saya nggak tahu suami saya salah dimana," ucapnya.
Selain itu ia juga mempertanyakan soal kasus illegal access yang menimpa dr Richard Lee. Sebab selama ini sang dokter membuat konten di media sosialnya sendiri.
"Itu upload di akun miliknya sendiri dan bukan dimana-mana. Tapi hukumannya 8 tahun penjara," kata Renie Effendi. "Saya nggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu," imbuhnya sambil menangis terisak.
Nasib dr Richard Lee belum ditentukan. Sebab semalam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hanya mengonfirmasi soal status penahanan sang dokter.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Endra Zulpan, Senin (27/12/2021).
Richard Lee ditangkap terkait illegal access menjadi kali kedua. Sebelumnya ia juga diamankan pada 11 Agustus 2021.
Ia diduga masuk ke akun Instagram miliknya, tanpa meminta izin oleh pihak kepolisian karena ponselnya disita polisi terkait kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.