Adapun batas operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan pukul 09.00-22.00 WITA dengan kapasitas 75 persen. Sementara kapasitas pengunjung di objek wisata maksimal 75 persen dan kegiatan olahraga, seni dan budaya digelar dengan kapasitas peserta maksimal 50 orang.
Kontributor : Imam Rosidin