Dari keterangan tersangka aksi pencurian modem ini sudah dilakukan sebanyak 25 TKP. Salah satunya di Jalan Majapahit, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan pada 6 November.
Keduanya berhasil menggasak 12 modem. TKP lainnya, pada 10 November kedua tersangka beraksi di Jalan Pulau Demak, Denpasar Barat.
Mereka menggasak 3 buah modem wifi. Selanjutnya, pada 14 November beraksi di Desa Subamia Kabupaten Tabanan, berhasil mencuri 10 modem WiFi.
Menurut Kombes Ary, puluhan modem yang diperbaiki itu tidak dikembalikan ke pelanggan. Bahkan puluhan modem itu dijual ke media sosial dengan harga bervariasi.
"Ada yang laku Rp 180.000 hingga Rp 190.000," beber Kombes Ary.
Dijelaskannya, akibat ulah dua tersangka, penyedia Wifi Indihome banyak menerima komplain. Pihak Indihome kemudian mengecek dan menemukan kejanggalan sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda Bali.
"Keduanya kami tangkap di kosnya masing-masing. Kami amankan barang bukti 25 modem wifi," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku mencuri modem wifi karena kebutuhan ekonomi tidak punya uang bayar uang kos. Uang hasil kejahatan dibagi dua.