Adapun yang menjadi terdakwa saat itu adalah Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta. Oleh majelis hakim ia divonis dengan hukuman lima setengah tahun karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Sukerta juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta. (ANTARA)