Kontributor : Ahmad
Bunuh Kakak Kandung Demi Warisan, Wayan Tis Dituntut 10 Tahun Penjara
Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Desember 2021 | 16:23 WIB

BERITA TERKAIT
Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya
04 April 2025 | 07:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
04 April 2025 | 13:25 WIB WIBTerkini