Gubernur Wayan Koster Sebut Segala Kebijakannya Untuk Bangkitkan Aura Bali

Menurutnya, ia ingin pariwisata lebih baik dan berkualitas hingga mampu bermanfaat bagi masyarakat Bali.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 11:29 WIB
Gubernur Wayan Koster Sebut Segala Kebijakannya Untuk Bangkitkan Aura Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa dirinya sangat fokus terhadap perbaikan dan tata kelola pariwisata di pulau Dewata. Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa pariwisata tak lagi jadi prioritasnya lagi.

Menurutnya, ia ingin pariwisata lebih baik dan berkualitas hingga mampu bermanfaat bagi masyarakat Bali.

Pariwisata yang Kita bangun adalah pariwisata yang berbasis budaya dan berorientasi pada kualitas. Pariwisata kita dorong dengan ekosistem yang baik, sehingga struktur ekonomi Bali lebih kuat dan kokoh. Bali yang berdikari di bidang ekonomi, harmonis pada alam, ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berdaya saing dan berkelanjutan,” katanya saat membuka Musyawarah daerah Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, (PD FPS Par–SPSI) Provinsi Bali di Bali Plagoo Hotel, Nusa Dua, Badung pada Senin (Soma Umanis, Pujut) 6 Desember 2021.

Dihadapan perwakilan pekerja pariwisata seluruh Bali, Gubernur juga menyampaikan kebijakan-kebijakan yang sedang dijakankan melalui Pergub dan Perda, salah satu tujuannya adalah mengembalikan aura dan taksu Bali, sehingga mampu meningkatkan citra dan nama baik Bali di mata internasional.

“Semua kebijakan ini untuk membangkitkan kembali aura Bali,“ tukas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Dirinnya mencontohkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Pergub ini diluncurkan bersamaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Lalu ditambah lagi Pemerintah Provinsi Bali mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Pengunaan Busana Adat, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, hingga Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak