SuaraBali.id - Kasus penipuan senilai belasan juta rupiah berkedok spiritual untuk penyembuhan terungkap di Buleleng, Bali. Kasus ini melibatkan seorang residivis bernama Ketut Samiada (55).
Pelaku menebar janji ke korbannya yang dalam keadaan sakit bisa sembuh jika mengikuti pengobatan yang dilakukannya. Namun demikian ada sejumlah uang tunai juga yang harus disetorkan.
Ada beberapa orang korban yang melaporkan kasusnya. Total kerugian yang dialami para korbannya mencapai belasan juta digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 27 November 2021 pukul 17.00 Wita, Polsek Singaraja menerima laporan dari korban bernama Putu Eka Kariasa (41) asal Desa Pemaron Kecamatan Buleleng.
"Korban ini sedang sakit dan dijanjikan sembuh oleh pelaku dengan cara mendatangi tempat pelaku, menyerahkan sejumlah uang dan membeli peralatan sesuai permintaan pelaku," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan di Denpasar, Bali, Selasa (30/11/2021).
Selanjutnya, korban yang berkeinginan untuk sembuh ini, lalu menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp1.750.000, untuk pendaftaran di padepokan yang diserahkan pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 pukul 13.00 Wita.
Pembayaran kedua dilakukan korban pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sebesar Rp700.000 untuk membeli tempat persembahyangan.
Namun setelah beberapa kali bertemu dengan pelaku, korban merasa tidak kunjung sembuh, Korban akhirnya merasa tertipu oleh pelaku lalu melaporkan ke Polsek Singaraja.
Pelaku ditangkap di Banjar Dinas Kencana Desa Telaga Kecamatan Busungbiu pada Sabtu (27/11/2021) pukul 18.00 Wita. Dari hasil interogasi ternyata pelaku Ketut Samiada Alias Ketut tidak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa, tetapi juga melakukan perbuatan yang sama di daerah Desa Panji dan di wilayah Desa Pedawa.
Dari korban Putu Eka Kariasa pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2.450.000 yang sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri. Sementara dari korban lainnya yaitu I Wayan Parmi (52), pelaku mendapatkan uang sebesar Rp10 juta, kemudian dari korban Putu Gd Artini (21) pelaku juga mendapatkan uang sebesar Rp2 juta.
"Korban yang dalam kondisi sakit mendatangi pelaku dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di padepokan dan syaratnya berupa menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan," katanya.
Menurutnya, berdasarkan interogasi, pelaku merupakan seorang residivis dan pada tahun 2019 divonis satu tahun dalam perkara penggelapan cengkeh.
Para korban penipuan yang dilakukan pelakupun ikut melapor, dengan total kerugian mencapai Rp14.950.000. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Pasal 65 KUHP (penggabungan/pengakumulasian tindak pidana), dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," katanya. (ANTARA)