SuaraBali.id - Akademisi dari Universitas Warmadewa, Denpasar, Dr Drs I Made Yudhiantara, MAP mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali lebih berkomitmen mengawal program Sustainable Development Goals (SDGs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di tingkat desa.
"Hal itu karena masalah kemiskinan, kelaparan, pengangguran, kerusakan lingkungan umumnya terjadi di wilayah desa, karena itu akar masalah pembangunan di Indonesia sesungguhnya ada di desa," katanya melansir dari ANTARA, Minggu (28/11/2021).
Iamenambahkan, SDGs atau TPB yang merupakan agenda pembangunan global dengan target pencapaian hingga 2030 ini, untuk di Indonesia telah resmi diperkenalkan sejak 2017 melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam Perpres tersebut mengamanatkan agar pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilakukan dengan prinsip universal, terintegrasi, inklusif, dan transparan untuk memastikan bahwa setiap orang "tidak ada yang tertinggal".
Baca Juga:Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ
"SDGs Desa berupaya untuk menjaga kearifan lokal, merevitalisasi dan menggerakkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga di tingkat desa sebagai penggerak pencapaian SDGs Desa. Partisipasi berbagai elemen masyarakat desa berkaitan dengan tingkat partisipasi masyarakat," kata doktor Administrasi Publik itu.
Untuk mencapai SDGs Desa 2030, menurut dia, dapat dicapai dengan memperkuat interaksi antara tiga aktor, yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berpusat pada rakyat. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan, atau tata kelola governansi publik, merupakan muara dari partisipasi yang dibutuhkan.
Ia merinci ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa 2030 antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, desa pendidikan berkualitas, desa kesetaraan gender, desa air bersih dan sanitasi, desa energi bersih dan terbarukan.
Selanjutnya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi pedesaan, inovasi desa dan infrastruktur, desa tanpa ketimpangan, kawasan pemukiman desa lestari, konsumsi dan produksi desa berwawasan lingkungan, serta pengendalian desa dan perubahan iklim.
Kemudian ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, satu perdamaian dan keadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, serta kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.
Baca Juga:Wakil Gubernur: Bali Aman Dikunjungi
Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Provinsi Bali Tahun 2019 – 2023.
"Untuk mencapai target SDGs pada tahun 2030, strategi Pemprov Bali adalah mendorong Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali untuk menyelaraskan RPJMD dengan indikator SDGs/TPB," kata Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fisipol Unwar itu.
Dilihat dari praktik dan pencapaian sementara SDGs di Provinsi Bali menunjukkan bahwa terdapat empat poin SDGs yang berkorelasi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diantaranya Green Sustainable Tourism berdasarkan filosofi Tri Hita Karana, Inovasi Sistem Pertanian Terpadu dengan fokus pada pengembangan pupuk organik berkualitas dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan melalui Gerakan Bali Bersih. Gerakan Bali Bersih merupakan komitmen dari Gubernur Bali Wayan Koster yang bertujuan untuk menjaga kualitas alam dan udara serta menjaga keserasian dan keseimbangan lingkungan.
"Sedangkan di tingkat kabupaten, meskipun dalam rencana kerja pemerintah kabupaten sudah menyebutkan mengenai SDGs/TPB, namun sejauh ini hanya berisi pernyataan normatif dan belum ada rencana kerja yang rinci," katanya.
Sebagai contoh, dalam Rencana Kerja Universal Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021. Khususnya pada Bab IV tentang Tujuan dan Prioritas Pembangunan Daerah pada sub 4.5 disebutkan tentang Standar Pelayanan Minimal dan SDGs. Namun, penjelasan pada 4.5.2 tentang SDGs hanya berisi pernyataan normatif SDGs dan belum ada rencana kerja yang rinci.
Sedangkan di tingkat desa, contohnya di Desa Punggul di Kabupaten Badung terdapat Peraturan Desa Nomor 7/2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2021-2027.
Pada butir 4.3 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa ternyata belum ditemukan narasi normatif SDGs Desa dan belum ditemukan upaya sinkronisasi dan deskripsi yang jelas mengacu pada 18 butir SDGs Desa.
"Untuk mendukung komitmen percepatan pencapaian SGDs, penting membangun semangat gotong royong sejak pemutakhiran data SDGs Desa yang melibatkan relawan dan elemen masyarakat lainnya," katanya.
Usaha pembangunan berbasis SDGs Desa, baik untuk merumuskan kebijakan dan program, melaksanakan hingga melakukan evaluasi, harus melibatkan berbagai unsur dan unsur pemerintah sebagai pendorongnya. Berbagai pihak diharapkan antusias mewujudkan tujuan SDGs Desa, termasuk peran administrasi publik, demikian I Made Yudhiantara.