I Made Yudhiantara Dorong Pemkab di Bali Berkomitmen Dalam Hal Ini

"SDGs Desa berupaya untuk menjaga kearifan lokal, merevitalisasi dan menggerakkan seluruh elemen masyarakat."

Denada S Putri
Minggu, 28 November 2021 | 20:53 WIB
I Made Yudhiantara Dorong Pemkab di Bali Berkomitmen Dalam Hal Ini
Akademisi Universitas Warmadewa, Denpasar, I Made Yudhistira MAP. [ANTARA]

SuaraBali.id - Akademisi dari Universitas Warmadewa, Denpasar, Dr Drs I Made Yudhiantara, MAP mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali lebih berkomitmen mengawal program Sustainable Development Goals (SDGs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di tingkat desa.

"Hal itu karena masalah kemiskinan, kelaparan, pengangguran, kerusakan lingkungan umumnya terjadi di wilayah desa, karena itu akar masalah pembangunan di Indonesia sesungguhnya ada di desa," katanya melansir dari ANTARA, Minggu (28/11/2021).

Iamenambahkan, SDGs atau TPB yang merupakan agenda pembangunan global dengan target pencapaian hingga 2030 ini, untuk di Indonesia telah resmi diperkenalkan sejak 2017 melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam Perpres tersebut mengamanatkan agar pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilakukan dengan prinsip universal, terintegrasi, inklusif, dan transparan untuk memastikan bahwa setiap orang "tidak ada yang tertinggal".

Baca Juga:Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ

"SDGs Desa berupaya untuk menjaga kearifan lokal, merevitalisasi dan menggerakkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga di tingkat desa sebagai penggerak pencapaian SDGs Desa. Partisipasi berbagai elemen masyarakat desa berkaitan dengan tingkat partisipasi masyarakat," kata doktor Administrasi Publik itu.

Untuk mencapai SDGs Desa 2030, menurut dia, dapat dicapai dengan memperkuat interaksi antara tiga aktor, yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berpusat pada rakyat. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan, atau tata kelola governansi publik, merupakan muara dari partisipasi yang dibutuhkan.

Ia merinci ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa 2030 antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, desa pendidikan berkualitas, desa kesetaraan gender, desa air bersih dan sanitasi, desa energi bersih dan terbarukan.

Selanjutnya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi pedesaan, inovasi desa dan infrastruktur, desa tanpa ketimpangan, kawasan pemukiman desa lestari, konsumsi dan produksi desa berwawasan lingkungan, serta pengendalian desa dan perubahan iklim.

Kemudian ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, satu perdamaian dan keadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, serta kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.

Baca Juga:Wakil Gubernur: Bali Aman Dikunjungi

Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Provinsi Bali Tahun 2019 – 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak