Damar, salah seorang warga Dusun Ebunut, Desa Kuta mandalika yang memiliki lahan di dalam sirkuit Mandalika membenarkan apa yang disampaikan Gubernur NTB. Ia dan beberapa orang warga telah diberikan ganti rugi pembebasan lahan.
“Sudah selesai kemarin di kantor notaris di mataram,” kata Damar saat dihubungi Suara.com.
Damar melanjutkan besaran ganti rugi yang ia terima sesuai dengan harga penlok 2. Ia juga membenarkan bahwa tidak semua warga yang mendapatkan ganti rugi kali ini.
“Harganya sesuai penlok 2, 75 per are,” lanjutnya.
Baca Juga:NTB Mulai Persiapkan MotoGP Mandalika
Kontributor: Lalu Muhammad Helmi Akbar