SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Denmark bernama Lars Christensen yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dibebaskan pada Jumat 26 November 2021.
"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" terang Kalapas Kelas IIB Singaraja, Zaini.
Terkait perilaku Lars Christensen selama menjalani pidana, Kasi Binapigiatja, Nyoman Sukendra mengaku pihaknya tidak mengalami kendala. Termasuk soal bahasa sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Menurut Kalapas, pihaknya pun kini sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
Selanjutnya setelah bebas, Lars Christensen dijemput dari Lapas Singaraja dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian.