Pemprov NTT Bebaskan Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin 2 Kali

Dimana di wilayah tersebut sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 22 November 2021 | 18:00 WIB
Pemprov NTT Bebaskan Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin 2 Kali
ILUSTRASI - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR secara 'drive thru' [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebaskan oleh pemerintah provinsi NTT. Hal ini berlaku kepada para pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali.

Tak hanya untuk pengguna moda transportasi udara, untuk pengguna transportasi laut dan penyebrangan di dalam wilayah NTT yang sudah dapat 2 kali vaksin pun bebas dari Tes PCR ataupun antigen.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen,” sebut Instruksi gubernur NTT yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin (22/11/2021).

Aturan tersebut diberlakukan setelah pemerintah provinsi menganalisis tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau.

Selain itu juga angka vaksinasi di NTT sudah mulai meningkat dan menunjukkan dampak signifikan berupa penurunan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dimana di wilayah tersebut sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.

Namun demikian pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya. "Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," tambahnya.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen. Dan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini