UMP Bali Naik Rp 22 Ribu, Kadisnaker : Lumayan Kenaikannya

Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 22 November 2021 | 07:24 WIB
UMP Bali Naik Rp 22 Ribu, Kadisnaker : Lumayan Kenaikannya
Ilustrasi

SuaraBali.id - Upah Minimum Provinsi Bali di tahun 2022 telah ditetapkan naik sebesar Rp22.971 dibanding upah tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini maka UMP Bali menjadi Rp2.516.971.

Pada UMP Bali 2022 ini kenaikan yang ditetapkan adalah sebesar  0,98 persen. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda,di Denpasar pada Minggu (21/11/2021), besaran upah tersebut sudah tak bisa diubah dan menurutnya kenaikannya lumayan.

"Itu sudah tidak bisa diutak-atik lagi, tinggal dimasukkan ke formulanya. Lumayan kenaikannya," ujar Ngurah Arda.

Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.

"UMP untuk tahun 2022 sebesar Rp2.516.971 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 18 November 2021," katanya.

Diketahui pada tahun sebelumnya atau tahun 2021, UMP Bali berada di angka Rp2.494.000. Oleh karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp22.971 (0,98 persen).

"Sudah diumumkan atau di-upload di web provinsi dan di web dinas juga ada," ucap Ngurah Arda.

Terkait besaran UMP tersebut, ia mengemukakan perhitungan data-datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian BPS menyampaikan ke Kementerian Ketenegakerjaan, dari Kemenaker ke gubernur.

Menurut Arda, ada berbagai variabel yang digunakan untuk melakukan perhitungan UMP diantaranya tingkat konsumsi per orang, jumlah rata-rata keluarga pekerja, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan UMP 2021, dia mengakui memang tidak semua perusahaan membayar penuh upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.

"Karena dampak pandemi COVID-19, waktu bekerja berkurang yang berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan, sehingga upahnya tidak dibayar penuh sesuai UMP," katanya.

Selanjutnya upah yang dibayar disesuaikan atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Meskipun demikian, sejauh ini tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan antara mereka," ucapnya.

Pihaknya berharap pertumbuhan ekonomi Bali bisa terus membaik sehingga UMP Bali untuk tahun mendatang bisa lebih ditingkatkan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini