Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen Rp 1 Miliar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram Diadili

Dalam perkara ini, terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 November 2021 | 07:07 WIB
Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen Rp 1 Miliar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram Diadili
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Kamis (18/11/2021). [FOTO : ANTARA]

SuaraBali.id - Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram akhirnya diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali dalam persidangan secara virtual. Seperti diketahui I Gusti Ngurah Bagus Mataram diadili atas kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.

"Hari ini Kamis, lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi Antara, di Denpasar, Kamis malam (19/11/2021)

Berdasarkan hasil persidangan setelah dibacakan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan persidangan pada Kamis (25/11/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Suyantha.

Sebelumnya dilaporkan bahwa terdakwa selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini