Warung Kopi Hingga Toko Sembako di Bali Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak

Menurutnya, selama ini tidak ada dalam batasan tersebut yang omzetnya Rp10 juta, Rp100 juta, maupun Rp1 miliar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh Final.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 November 2021 | 08:21 WIB
Warung Kopi Hingga Toko Sembako di Bali Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak
ILUSTRASI - Warung Kopi. (Guideku/Arendya)

"Para Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak