"Para Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan," katanya. (ANTARA)
Warung Kopi Hingga Toko Sembako di Bali Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak
Menurutnya, selama ini tidak ada dalam batasan tersebut yang omzetnya Rp10 juta, Rp100 juta, maupun Rp1 miliar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh Final.
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 November 2021 | 08:21 WIB

BERITA TERKAIT
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
04 April 2025 | 16:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
04 April 2025 | 17:37 WIB WIBTerkini