Bule Rusia Dan Ukraina Dideportasi Setelah Palsukan Surat PCR di Bali

Hal ini terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 31 Oktober 2021 | 12:32 WIB
Bule Rusia Dan Ukraina Dideportasi Setelah Palsukan Surat PCR di Bali
Dua orang bule atau warga negara (WN) asing yaitu dari Rusia D Mitri Anokh dan Ukraina, Olena Mukh dideportasi via bandara internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 30 Oktober 2021 oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali. Foto : Istimewa

SuaraBali.id - Dua orang bule atau warga negara (WN) asing yaitu dari Rusia D Mitri Anokh dan Ukraina, Olena Mukh dideportasi via bandara internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 30 Oktober 2021 oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali. Hal ini dilakukan setelah keduanya ditahan selama 8 bulan di Lapas Klas II B Karangasem Bali karena memalsukan surat keterangan PCR.

Kedua bule tersebut dikenakan pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

Hal ini terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.

Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Keduanya dideportasi ke negara asalnya dengan penerbangan Turkish Airlines dengan tujuan akhir Moskow - Rusia dan Kharkiv - Ukraina.

“Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Selain itu juga, keduanya juga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini