SuaraBali.id - Seorang pegawai BUMD bernama I Made Arjana ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung, Bali. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp 110 juta.
Pelaku dalam melaksanakan aksinya mengatakan bisa meloloskan korban menjadi pegawai di PDAM. Dan dari perbuatannya ia bahkan telah mengantongi Rp 110 juta.
"Modus operandi pelaku selama ini yaitu berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," kata Kasi Humas Polres Badung, Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021).
Dana sebesar Rp110 juta yang diterimanya tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya yang menurutnya sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya.
Selain itu juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam perkara ini, ada empat orang lain yang sebelumnya juga menjadi korban penipuan pelaku ini. Namun, untuk jumlah kerugian dari empat korban itu masih dalam penyelidikan.
"Jumlah pastinya belum tahu ya karena masih diselidiki," katanya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (27/10/2021) di rumahnya, di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ia mengatakan, penipuan ini terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Senin (24 Februari 2020).
"Korban merasa curiga terhadap pelaku, dan merasa dirugikan sehingga pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, korban melaporkan ke Polsek Abiansemal," katanya. (ANTARA)