Tak lama bertemu, tiba-tiba datang 2 pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Tapi korban menolak. Sehingga terjadi tarik menarik.
Ironinya salah seorang pelaku mendadak memukul wajah korban dengan tangan mengepal.
Sementara seorang pelaku menjotos bibir korban hingga berdarah. Korban berupaya minta tolong namun para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Lebih mengenaskan lagi, salah seorang pelaku membekap leher korban dan memaksa masuk ke dalam mobil berplat DK 166 CW.
Namun korban berusaha melawan dan minta tolong warga setempat. Warga yang mendengar teriakan minta tolong berhasil menyelamatkan korban dan memanggil Polisi.
Anggota Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan datang ke TKP mengamankan ketiga pelaku. Kejadian ini diabadikan warga dan menggugahnya ke medsos hingga viral.
Belakangan, setelah diproses di kantor Polsek Denpasar Utara, korban yang dihajar hingga babak belur awalnya tidak mau melaporkan kejadian penganiayaan tersebut. Diduga kuat, korban mendapat intimidasi dari 3 pelaku. Bahkan kedua belah pihak membuat surat pernyataan damai (Surat Pernyataan terlampir).
Namun beberapa jam damai kemudian, korban akhirnya membulatkan tekad melaporkan 3 pelaku dalam kasus penganiayaan.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dihubungi wartawan membenarkan kasus pengeroyokan di Lumintang sudah diproses di Polsek Denpasar Utara.
"Ya benar kasusnya masih didalami," terang Iptu Sukadi,