SuaraBali.id - Masyarakat di Bali diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) yang kini marak. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Dr. Tongam Lumban Tobing.
"Kalau ada unsur intimidasi sebaiknya nomor itu diblokir. Infokan seluruh kontak agar mengabaikan bila ada pesan terkait, lapor polisi," ujarnya dalam temu wartawan bersama Satgas Waspada Investasi, di Prama Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya bagi warga yang terjebak pinjol diminta segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan juga kepada pihak kepolisian bila mana mengalami teror.
Menurutnya, kisruh seputar pinjol seperti ini bukanlah hal baru.
Kehadirannya pertama sejak tahun 2015 silam, namun belum ada regulasi yang mengatur. Pada tahun 2016, OJK membuat regulasi agar pinjol memiliki standar yang jelas dan legal.
Dengan adanya regulasi itu, OJK sempat menyetop kegiatan 400 pinjol bodong dan pada tahun 2019, di Indonesia, tercatat ada 1.490 pinjol bodong.
Seiring kebijakan yang semakin ketat, saat ini hanya ada 106 pinjol yang legal.
"Dan sejak tahun 2020 kami tidak buka pendaftaran pinjol," ujar Tongam.
Di tengah pandemi, kini pinjol ilegal kembali marak. Itu juga disebabkan peran serta masyarakat yang tergiur pinjamam online. Kondisi itu tidak jauh-jauh karena krisis yang merupakan dampak pandemi Covid-19.
Dia berharap masyarakat semakin cerdas dalam meminjam dengan memastikan pinjol itu ilegal dan ketahui risikonya.
"Pinjol sebenarnya membantu masyarakat, tapi pinjol ilegal tidak. Jangan akses pinjol ilegal," tegasnya.
Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto yang turut hadir saat itu menyebutkan, di Bali sendiri belum banyak pengaduan keluhan tentang pinjol. Justru warga lebih banyak bertanya soal legalitas sebuah pinjol ketika ingin meminjam.
Dia mengajak masyarakat untuk berhati-hati menentukan pinjol agar tidak terjebak dalam berbagai masalah keuangan.