SuaraBali.id - Pedagang Kaki lima dan warung di wilayah kabupaten Badung mendapatkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKLW).
Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang jumlahnya mencapai Rp1,2 juta per paket.
Ini juga ditujukan bagi Pedagang Kaki Lima yang berjumlah 2.500 orang di Kabupaten Badung. Dalam prosesnya, jajaran TNI dan Polri melakukan pendataan dan penyaluran BT PKLW via aplikasi dan operasi di lapangan dengan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKLW) ini menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk para pedagang yang ada di wilayah Badung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Badung, Bali, Jumat (22/10/2021).
Ia mengatakan, program bantuan yang bersumber dari APBN yang menyasar pedagang-pedagang di wilayah kecamatan tersebut diharapkan dapat membantu dan menjadi bantalan bagi PKL serta para pemilik warung yang terdampak pandemi yang sebelumnya belum menerima bantuan lainnya.
"Ini merupakan sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah. Kegiatan ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional dalam mempercepat penanganan dampak pandemi COVID-19," katanya.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, selain Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung yang bersumber dari APBN, Pemerintah Kabupaten Badung, dalam waktu dekat ini juga akan menghadirkan bantuan stimulus untuk UMKM.
Menurutnya, walaupun saat ini kondisi ekonomi Pemkab Badung sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19, pihaknya tetap berupaya memberikan bantuan tersebut kepada pelaku UMKM sebagai upaya mendorong sektor UMKM agar tetap semangat selama masa pandemi.
Sebelum bantuan itu mulai dicairkan untuk masyarakat, Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Badung sedang melakukan cleansing data untuk mendata jumlah UMKM yang ada saat ini.
"Cleansing data ini kami lakukan agar UMKM di Badung yang sebelumnya sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat tidak menerima lagi bantuan yang bersumber dari anggaran daerah, sehingga tidak ada penerima bantuan ganda," ujarnya. (ANTARA)