Kasna, Bunga Keabadian dari Karangasem Yang Direkomendasikan Untuk Sarana Upacara Yadnya

Keberadaan Bunga Kasna (Edelwis) atau dikenal juga dengan sebutan Bunga Keabadian kini dilestarikan oleh masyarakat lokal di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Kasna, Bunga Keabadian dari Karangasem Yang Direkomendasikan Untuk Sarana Upacara Yadnya
Padang bunga kasna di Bali. (Dok. Instagram Nyonya Kecil)

SuaraBali.id - Bunga Kasna kini ditetapkan oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana sebagai bunga khas Karangasem. Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) tentang pelestarian Bunga tersebut,

Keberadaan Bunga Kasna (Edelwis) atau dikenal juga dengan sebutan Bunga Keabadian kini dilestarikan oleh masyarakat lokal di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali.

"Bunga Kasna ini secara turun temurun telah memberikan nilai religius, budaya, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat Karangasem, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, serta dijadikan identitas Daerah,” kata Bupati Gede Dana saat datang ke Pura Besakih pada Rabu, (20/10/2021).

Berkaitan dengan ini pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi, melestarikan, dan mengembangkan keberadaan tanaman Bunga Kasna. Tak hanya itu masyarakat juga diimbau menggunakan Bunga Kasna untuk kegiatan Upacara Yadnya.

Bahkan ia mendorong kepada Desa Adat untuk segera menyusun Pararem tentang penggunaan Bunga Kasna dalam kegiatan Upacara Yadnya.

Diharapkan kedepannya akan ada upaya dari pemerintah utamanya dinas terkait agar bekerjasama dengan pelaku wisata dan pengusaha hotel dan restaurant agar secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Bunga Kasna dalam berbagai kegatan lokal, nasional, dan iternasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem.

Menurut Gede Dana, dikeluarkannya SE Bupati Karangasem ini senada dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan mengamanatkan semua pihak untuk melakukan upaya pelindungan, pembudidayaan, dan pelestarian tanaman lokal Bali.

“Selain itu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Krama Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal, dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan Bunga Kasna sebagai salah satu basis pengembangan Perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama di Karangasem secara sekala-niskala,” ujar Gede Dana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak