SuaraBali.id - Pemerintah telah merencanakan pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan internasional pada 14 Oktober 2021. Wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali akan menjalani skrining ketat termasuk karantina sementara di hotel selama 8 hari.
"Kami menyambut baik kebijakan dari pemerintah atas penerbangan direct dari luar negeri bisa mendarat di airport Ngurah Rai. Kami GIPI berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan hasilnya kami menyiapkan destinasi wisata yang CHSE, dan menyiapkan hotel karena harus melakukan karantina selama 8 hari. Kami dari jauh-jauh hari sudah menyiapkan 35 hotel untuk jadi tempat karantina," ujar Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana saat diwawancarai Kamis 7 Oktober 2021.
35 hotel tersebut mayoritas ada di Nusa Dua, Sanur, Ubud yang merupakan kawasan zona hijau. Hotel-hotel yang disiapkan tersebut adalah hotel berbintang yang terletak mulai di Sanur Denpasar, Nusa Dua-Kuta Badung Hingga Ubud Gianyar.
Berikut Daftar Hotel untuk karantina sementara wisatawan mancanegara di Bali :
- Hyatt Regency
- Griya Santrian
- Taksu Sanur Hotel
- Tandjung Sari
- Prime Plaza Suites Sanur
- Swiss Belresort Watu Jimbar
- Grand Hyatt Bali
- Melia Bali
- Nusa Dua Beach Hotel
- The Westin Nusa Dua
- The Laguna
- Courtyard By Marriot Nusa Dua
- The Mulia Resort
- Hilton Bali Resort
- Ritz Carlton Bali
- Conrad Nusa Dua
- Sol By Melia Nusa Dua
- Merusaka Nusa Dua
- Maya Ubud Resort
- The Westin Resort Ubud
- The Ubud Village Resort &Spa
- The Ubud Village Hotel
- The Sankara Resort Ubud
- The Royal Pita Maha
- Komaneka Resort
- Viceroy Bali Luxury
- The Payogan Villa Resort
- Novotel Bandara Ngurah Rai
- Aston Kuta Hotel & Residence
- Swiss-Belhotel Tuban
- Bali Dinasty Resort
- Fairfiel By Marriot Bali Kuta Sunset Road
- Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai
- Harper Kuta Bali
- Ramada Bt Wyndham Bali Sunset Road Kuta
Seperti diketahui pemerintah menetapkan berbagai syarat masuk Bali untuk wisatawan mancanegara atau wisman :
Inilah beberapa tahap dan proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD)_.
2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
- 1
- 2