SuaraBali.id - Pemerintah telah merencanakan pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan internasional pada 14 Oktober 2021. Wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali akan menjalani skrining ketat termasuk karantina sementara di hotel selama 8 hari.
"Kami menyambut baik kebijakan dari pemerintah atas penerbangan direct dari luar negeri bisa mendarat di airport Ngurah Rai. Kami GIPI berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan hasilnya kami menyiapkan destinasi wisata yang CHSE, dan menyiapkan hotel karena harus melakukan karantina selama 8 hari. Kami dari jauh-jauh hari sudah menyiapkan 35 hotel untuk jadi tempat karantina," ujar Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana saat diwawancarai Kamis 7 Oktober 2021.
35 hotel tersebut mayoritas ada di Nusa Dua, Sanur, Ubud yang merupakan kawasan zona hijau. Hotel-hotel yang disiapkan tersebut adalah hotel berbintang yang terletak mulai di Sanur Denpasar, Nusa Dua-Kuta Badung Hingga Ubud Gianyar.
Berikut Daftar Hotel untuk karantina sementara wisatawan mancanegara di Bali :
- Hyatt Regency
- Griya Santrian
- Taksu Sanur Hotel
- Tandjung Sari
- Prime Plaza Suites Sanur
- Swiss Belresort Watu Jimbar
- Grand Hyatt Bali
- Melia Bali
- Nusa Dua Beach Hotel
- The Westin Nusa Dua
- The Laguna
- Courtyard By Marriot Nusa Dua
- The Mulia Resort
- Hilton Bali Resort
- Ritz Carlton Bali
- Conrad Nusa Dua
- Sol By Melia Nusa Dua
- Merusaka Nusa Dua
- Maya Ubud Resort
- The Westin Resort Ubud
- The Ubud Village Resort &Spa
- The Ubud Village Hotel
- The Sankara Resort Ubud
- The Royal Pita Maha
- Komaneka Resort
- Viceroy Bali Luxury
- The Payogan Villa Resort
- Novotel Bandara Ngurah Rai
- Aston Kuta Hotel & Residence
- Swiss-Belhotel Tuban
- Bali Dinasty Resort
- Fairfiel By Marriot Bali Kuta Sunset Road
- Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai
- Harper Kuta Bali
- Ramada Bt Wyndham Bali Sunset Road Kuta
Seperti diketahui pemerintah menetapkan berbagai syarat masuk Bali untuk wisatawan mancanegara atau wisman :
Inilah beberapa tahap dan proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD)_.
2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.
6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.
8. Bea cukai: pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.
9. Holding area: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.
10. Satgas Covid-19 Provinsi Desk: Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.
11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
Adapun waktu yang dibutuhkan satu turis atau penumpang untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR, yaitu 72 menit atau 1 jam 12 menit.
Selain itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga melakukan penambahan area tunggu di gate 4 hingga gate 6 dan perluasan koridor kedatangan.
Terkait kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.