Foto Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Viral, Satpam Ini Dipecat dan Kirimi Surat Terbuka

Kini terungkap pengakuan seorang eks satpam KPK yang dipecat dua tahun lalu.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 11:19 WIB
Foto Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Viral, Satpam Ini Dipecat dan Kirimi Surat Terbuka
Foto dari mantan Satpam KPK yang menunjukan bendera HTI di meja pegawai. [Terkini.id]

Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dengan harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK….???

Atau pilihan langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi…???
Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?

Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.
Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)…?

Pertanyaan saya:

Baca Juga:Mau Tarik Pegawai KPK yang Didepak Firli Cs, Polri: Rekam Jejak Mereka Tak Perlu Diragukan

+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?

+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya…???

+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya…!!!
ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??

8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden…?
Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.

Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?
Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?
Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?

Baca Juga:Pegawai Nonaktif KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini

9. Malahan saya meminta di  fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK…!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak