SuaraBali.id - Pertikaian antara tiga sekawan di Sading bernama Pak Ega, Mang Jagapati dan korban Oka Suyasa, keduanya mengalami luka. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa.
Namun, luka keduanya tidak separah luka yang dialami korban Oka Suyasa. Namun, pertanyaannya karena korban yang awalnya melakukan penganiayaan, juga bisa berpeluang untuk bisa jadi tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh AKP Ika. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan sebaiknya disarankan untuk buat laporan polisi.
Dijelaskannya, saat ini penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dua batang linggis, sebilah golok, dua unit sepeda motor, satu buah HP, dan dua pasang sandal.
"Masih didalami pemicu yang membuat salah satu pihak tersinggung sehingga berujung perkelahian," tandas AKP Putu Ika, Kamis (30/9) saat rilis pers.
Diberitakan, pertikaian tiga sekawan ini terjadi di sebuah gang di kawasan Banjar Puseh, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (28/9) malam pukul 21.00 WITA.
Baca Juga:Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Pertikaian dipicu masalah status whatsapp yang dibuat oleh saksi Mang Jagapati. Dimana status whatsapp itu dibuat dengan menggunakan bahasa Bali yang artinya "Cepat atau lamban pasti akan cepat tertangkap".
Status WA itu dilihat dan dibaca oleh korban I Made Oka Suyasa, hingga tersinggung. Saksi Mang Jagapati dan Pak Ega berusaha meluruskan dan minta maaf terkait status tersebut dengan mendatangi rumah korban. Tapi baru sampai di gang, saksi Mang Jagapati dipukuli oleh korban dengan menggunakan dua batang besi linggis.
Tidak terima temannya dipukuli, tersangka Pak Ega lari ke rumahnya mengambil golok dan pisau. Setelah tiba di TKP Pak Ega juga diserang oleh korban hingga mengenai dagu dan leher. Akibatnya Pak Ega geram dan menganiaya secara membabi buta hingga korban terkapar terluka parah di pinggir jalan.