Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya

Dirjen KI membenarkan bahwa tindakan Warkopi telah melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Dinar Surya Oktarini
Senin, 27 September 2021 | 14:17 WIB
Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya
Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraBali.id - Heboh aksi Warkopi yang parodikan Warkop DKI belum lama ini membuat Dirjen KI mengatakan jika Warkopip melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]
Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]

Namun, apakah perbuatan Warkopi dan manajemennya bisa terjerat pidana, hal itu bergantung situasi.

"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," jelasnya.

Baca Juga:Parodikan Warkop DKI, Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]
Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]

Dengan demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta ini bisa berakhir dengan sama-sama untung.

"Jadi pidananya nggak usah naik, minta maaf sama om Indro dan yang lain," sambungnya.

Adapun izin yang dimaksud adalah izin secara tertulis dan formil. Bukan sekadar ucapan atau pemberitahuan via email atau whatsapp.

"Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," terangnya.

Baca Juga:Tukul Arwana Pendarahan di Otak hingga Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri

Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Freddy Harris juga menyebut selain harus mengantongi izin dari Lembaga Warkop DKI atau Indro Warkop dan keluarga mendiang Dono dan Kasino, Warkopi juga harus mendaftarkan lisensinya ke lembaga hak cipta.

Warkop DKI sendiri sudah mendaftarkan namanya sejak 2004 silam.

"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarakan tanggal 21 Januari 2004," ucapnya.

Sebelumnya, Warkopi yang beranggotakan Alfin (disebut mirip Indro muda), Alfred (disebut mirip Kasino), dan Sepriadi (disebut mirip Dono) kena sentil Indro Warkop di media sosial.

Indro merasa Warkopi bukan penggemar Warkop DKI dengan alasan apapun karena memparodikan Dono-Kasino-Indro tanpa izin ke pemiliknya langsung.

(Yuliani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak