SuaraBali.id - Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi perbincangan publik usai mengaku sudah menikah siri pada awal tahun 2021 lalu. Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara besar-besaran.
Terkait hal tersebut, ada beberapa pertimbangan mengapa mereka lebih dulu mengesahkan pernikahan secara agama. Paling utama adalah, karena mengikuti saran Ustaz Subki Al Bughury, di mana Billar dan Lesti ingin menghindari zina.
Alasan lainnya adalah, dikarenakan pernikahan mereka berkali-kali diundur karena PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar, dan digelar secara sederhana di kediaman Lesti Kejora di Cianjur, Jawa Barat.
Lantas, apa sebenarnya menikah siri itu? Hakim Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Mahmud Hadi Riyanto, menuliskan dalam laporannya, bahwa menikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:Lesti Kejora Umumkan Positif Hamil, Yuk Ketahui 4 Tanda Kehamilan Awal
Namun, pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab kabul dan juga mas kawin. Sehingga, menikah siri dikatakan sah dalam hukum Islam.

"Namun, menikah siri ini tidak sah menurut hukum positif (hukum negara), karena mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2," jelas dia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut tertulis bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi pada KUA. Oleh karena itu, lanjut dia, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di KUA itu tidak punya kekuatan hukum.
Sehingga, dampaknya, jika suatu saat pasangan tersebut memiliki permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak, dan lainnya, pihak KUA dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan keduanya
Pernikahan siri dalam perspektif Islam
Dalam pernikahan siri, seringkali suami, istri, wali dan saksi bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, pihak lelaki kerap berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan.
Baca Juga:5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit
Menanggapi hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, akan tetapi hukumnya adalah makruh. Sah karena menurut agama sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, serta adanya dua saksi sehingga unsur kerahasiaannya hilang.