Atas perbuatanya, penyidik Judil Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka Kuda Poni dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 12 tahun penjara.
Meski Telanjang saat Live, Selebgram Bali Mengaku Tidak Terima Open BO
Wanita asal Cianjur Bandung Jawa Barat 4 Maret 1989 ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan adanya pornografi di aplikasi Mango Live.
Dinar Surya Oktarini
Selasa, 21 September 2021 | 10:22 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Anak Open BO yang Tewas Dicekoki Ekstasi di Jaksel Belum Masuk Persidangan, Ini Kata Polisi
26 September 2024 | 02:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
05 April 2025 | 19:24 WIB WIBTerkini