WNA dari Rusia Dideportasi Imigrasi Bali, Sempat Terlibat Kasus Narkotika

Pada kesempatan yang sama, seorang WN Rusia bernama Ekaterina Sidorenko juga dideportasi karena melanggar keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal.

Eleonora PEW
Minggu, 19 September 2021 | 19:12 WIB
WNA dari Rusia Dideportasi Imigrasi Bali, Sempat Terlibat Kasus Narkotika
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk - (ANTARA)

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali. Pria bernama Vladimir Rybnikov ini sempat terlibat kasus narkotika.

"Dia untuk sementara ditempatkan di Rudenim Denpasar setelah menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan setelah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar 16 September 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (19/9/2021).

Jamaruli mengatakan, pendeportasian dilakukan dengan menggunakan Pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta.

Kemudian WNA itu akan berangkat dengan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401.

Baca Juga:Lokasi dan Jadwal Vaksinasi di Denpasar September-Oktober 2021

Vladimir Rybnikov dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Vladimir Rybnikov tiba di Bali pada April 2018, dan pada 22 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Vladimir Rybnikov dikenai putusan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Selanjutnya, ia dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca Juga:Ditangkap di Denpasar, Selebgram RR Dapat Rp30 Juta Setiap Bulan dari Live Tanpa Busana

Pada kesempatan yang sama, seorang WN Rusia bernama Ekaterina Sidorenko juga dideportasi karena melanggar keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini