"Setelah diinterograsi pelaku mengakui sudah sembilan bulan melakukan pekerjaan live di aplikasi Mango. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan itu tiap bulannya berkisar Rp30 juta dan sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta," katanya.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Denpasar dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar. [ANTARA]