Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar Bulan April atau Mei, KPU Bulan Februari, Kok Beda?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan April.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Kamis, 16 September 2021 | 14:34 WIB
Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar Bulan April atau Mei, KPU Bulan Februari, Kok Beda?
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraBali.id - Meski masih tiga tahun lagi, namun gelaran pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar tahun 2024 sudah mulai menjadi perbincangan hangat kalangan elit. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan April.

Usulan tersebut merujuk pada pelaksanaan pemilu pada periode sebelumnya yang juga dilakukan pada April. Namun, ternyata usulan mantan Kapolri tersebut berseberangan dengan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta digelar pada Februari 2024.

"Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024. Untuk itu memerlukan exercise secara detail," kata Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).

Dia juga memaparkan, alasan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei, untuk efisiensi. Sebab penentuan hari pemungutan suara akan berdampak kepada tahapan pemilu selanjutnya.

Baca Juga:Pertimbangkan Stabilitas Politik, Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei

"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik, keamanan, eksekusi program pemerintah daerah dan lain-lain. Bukan hanya pusat tapi juga daerah karena semua terdampak," katanya.

"Kami meminta agar penentuan waktu pemungutan waktu 2024 diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi II dan para penyelenggara di rapat berikutnya sebelum reses selesai," ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Tito berpendapat untuk mengikuti yang telah diatur melalui perundang-undangan.

"Kemudian, kalau untuk masalah Pilkada karena dikunci oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus di bulan November 2024 maka usulan hari Rabu 27 November tidak ada masalah. Kami dari pemerintah 27 november tidak ada masalah, kami mendukung," katanya.

Baca Juga:Sempat Tertunda, Komisi II DPR Kembali Bahas Persiapan Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini