SuaraBali.id - Turunnya angka kasus aktif Covid-19 yang dibarengi dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali diminta tidak disikapi secara berlebihan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster terkait menurunnya PPKM di Pulau Dewata tersebut menjadi level 3.
"Kita harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara," katanya di Denpasar seperti dikutip Antara pada Rabu (16/9/2021).
Dia mengemukakan, sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru Covid-19 di Bali sudah beranjaka menurun. Saat itu penambahan kasus harian sudah di bawah 250 kasus per hari dan tingkat kesembuhan mencapai angka 93 persen. Sedangkan, kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka di bawah 3.000 orang atau 2,5 persen.
Baca Juga:Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Kendaraan Pribadi Syaratkan Kartu Vaksin
Kemudian pada Rabu (15/9/2021), tercatat penambahan kasus baru 182 orang sedangkan yang sembuh jauh lebih banyak, yakni 801 orang dan meninggal karena Covid-19 17 orang.
"Namun kita tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi di atas 10 orang per hari," ujarnya.
Koster juga mengingatkan kepada warganya, walau sudah mengikuti vaksinasi, tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.
Pernyataan tersebut berdasarkan data yang menunjukan, bahwa warga yang sudah divaksinasi, sebanyak 40 persen masih tertular Covid-19 dan 92 persen yang meninggal belum divaksinasi.
"Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertular COVID-19 risikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian," ucapnya.
Baca Juga:Diperpanjang Hingga 20 September, Begini Hasil Sementara PPKM di Luar Jawa-Bali
Dia juga kembali mengimbau, mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19.
"Tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali," katanya. (Antara)