Selain DPC PDIP Denpasar, pada kesempatan yang sama Pengurus DPD PDIP Bali juga mendatangi Polda Bali. Mereka juga melaporkan hal yang sama.
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung mengatakan, pada 9 September 2021 terdapat akun di media sosial Twitter yang pada intinya menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.
Pihaknya pun menegaskan bahwa unggahan akun tersebut hoaks.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta menambahkan, kurang lebih ada sebanyak 12 akun yang dilaporkan ke Polda Bali.
Baca Juga:Merasa Difitnah soal Hoaks Megawati Wafat, Henry Yosodiningrat Polisikan 2 Akun Medsos
"Setelah dikaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga ada KUHP Pasal 390 dan juga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1946," katanya. (Antara)