SuaraBali.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Denpasar melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) terhadap Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang beredar di media sosial.
Perwakilan DPC PDI Perjuangan Denpasar melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Merespons pelaporan tersebut, Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder berjanji akan menindaklanjutinya.
"Kami tetap melayani masyarakat, apabila ada pihak atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan," katanya dalam keterangan pers seperti dikutip Antara di Denpasar pada Selasa (14/9/2021).
Baca Juga:Merasa Difitnah soal Hoaks Megawati Wafat, Henry Yosodiningrat Polisikan 2 Akun Medsos
Dalam pelaporan tersebut, Pengurus DPC PDIP Denpasar yang keseluruhannya berjumlah 14 orang, membawa satu buah spanduk yang bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
Kepada polisi, Pengurus DPC PDIP Denpasar melaporkan 12 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks yang mengabarkan Ketua Umum DPP PDIP meninggal dunia.
Dalam laporannya, Pengurus DPC PDIP Denpasar menyertakan bukti, yang meliputi tangkapan layar maupun bukti beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali hoaks.
"Kami selalu profesional dalam menangani setiap laporan atau pengaduan, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi," katanya.
Selain itu, ia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menerima laporan atau pengaduan.
Baca Juga:Eks Suami Five Vi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hoaks Megawati Meninggal
"Semuanya diperlakukan sama, dari mana pun dan dari siapa pun demi rasa keadilan," ujarnya lagi.
Selain DPC PDIP Denpasar, pada kesempatan yang sama Pengurus DPD PDIP Bali juga mendatangi Polda Bali. Mereka juga melaporkan hal yang sama.
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung mengatakan, pada 9 September 2021 terdapat akun di media sosial Twitter yang pada intinya menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.
Pihaknya pun menegaskan bahwa unggahan akun tersebut hoaks.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta menambahkan, kurang lebih ada sebanyak 12 akun yang dilaporkan ke Polda Bali.
"Setelah dikaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga ada KUHP Pasal 390 dan juga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1946," katanya. (Antara)