SuaraBali.id - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk melunasi biaya komitmen atau commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima musim. Jika tidak, orang nomor satu tersebut bisa diseret ke pengadilan internasional.
Berdasarkan surat laporan Dispora mengenai kegiatan Formula E, kepada Anies yang dilayangkan pada 15 Agustus 2021, disampaikan seluruh commitment fee yang harus segera dilunasi Anies sampai musim 2023/2024.
Biaya yang harus segera disetorkan di antaranya untuk sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sejumlah 22 juta poundsterling.
Kemudian pada sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling, pada sesi 2022/2023 sebanyak 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sejumlah 29,2 juta pound sterling.
Baca Juga:Tak Mau Jadi Klaster Covid-19, Disdik DKI Belum Mau Gelar PTM Setiap Hari
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 92 ayat (6), jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak bisa melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Pengecualian diberikan apabila kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Selain itu, hal ini juga sudah tercantum dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Anies dan Formula E Operation (FEO).
Dengan demikian, maka Gubernur DKI Jakarta wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga:Pemprov DKI Terancam Digugat ke Internasional, Wagub DKI Siap Cari Sponsor Bayar Formula E
Konsekuensinya, gelaran Formula E di ibu kota bisa dianggap sebagai wanprestasi. Bahkan lebih jauhnya, Gubernur DKI Jakarta bisa digugat dalam arbitrase internasional.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," lanjut bunyi surat itu.
Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura."
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies baru membayar commitment fee gelaran musim 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling atau setara Rp 360 miliar, lalu musim 2020/2021 sebesar 11 juta poundsterling atau setara Rp 200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta poundsterling atau Rp 423 miliar.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak swasta sebagai sponsor untuk membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Pasalnya, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk bisa melunasi lima musim biaya itu. Hal ini sudah sesuai dengan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO).
"Nanti program Formula E tidak hanya dibebankan ke APBD, bahkan nanti dibebankan oleh swasta juga, oleh sponsor," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/9/2021).
Soal ancaman gugatan ke pengadilan internasional jika tak mampu bayar, Riza yakin hal itu tak akan terjadi. Sebab pihaknya sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan pembayarannya.
"Formula E sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Commitment Fee, kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya," ujarnya.
Politisi Gerindra ini pun mengklaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tak menemukan adanya kejanggalan dari pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
Kendati demikian, ada beberapa aspek yang disoroti seperti usulan agar Pemprov DKI memperbaiki lagi studi kelayakan penyelenggaraan Formula E.
"Temuan BPK sudah dicek, tidak ada temuan. Bahkan dari BPK jangankan temuan, penundaan dari BPK saja tidak ada," katanya.