Terjerat Kasus Keterangan Palsu, Eks Promotor Petinju Chris John Dilimpahkan ke Kejaksaan

Zaenal Tayeb sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik

Bangun Santoso
Rabu, 08 September 2021 | 08:10 WIB
Terjerat Kasus Keterangan Palsu, Eks Promotor Petinju Chris John Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mantan promotor petinju Chris John, Zaenal Tayeb. (foto: istimewa/via Beritabali.com)

SuaraBali.id - Pengusaha ternama di Legian yang diketahui juga sebagai mantan promotor petinju Chris John, Zaenal Tayeb dilimpahkan dari Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (07/9) sore. Begitu dinyatakan lengkap, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Zaenal Tayeb tetap berada dalam tahanan.

Dilansir dari Beritabali.com, Zaenal Tayeb sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini langsung dijebloskan dalam sel pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana bahwa penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Pengusaha Bali Inisial ZT Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

Sementara itu, Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari tersangka Zaenal Tayeb.

"Sudah dilimpahkan secara virtual. Karena masih PPKM," katanya.

Dijelaskannya, bahwa yang dilimpahkan kali ini hanya berkas pelimpahan saja. Sedangkan Zaenal Tayeb sendiri masih ditahan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.

"JPU akan secepatnya menyusun berkas dakwaan untuk bisa segera diajukan ke pengadilan," ucap Bamax, Selasa (07/9).
Dirinya juga menegaskan bahwa tersangka untuk saat ini sebagaimana dari Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk, menyatakan untuk tetap berada dalam tahanan. Untuk sementara tersangka dititipkan dalam tahanan Polres Badung.

Mengenai JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, serta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra thimoty, Satwika Narendra.

Baca Juga:Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Norman alias Ameng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak