Bali Siapkan Aturan Buka Mal saat Level PPKM Turun

Menurut dia, semua tentu sudah lelah dengan kondisi seperti saat ini. Ruang gerak yang terbatas menyebabkan roda perekonomian ikut terkena dampak.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 05 September 2021 | 09:36 WIB
Bali Siapkan Aturan Buka Mal saat Level PPKM Turun
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Antara)

SuaraBali.id - Provinsi Bali siapkan aturan buka mal saat level PPKM turun dari level 4. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Pemerintah provinsi setempat terus berupaya untuk menyiapkan berbagai indikator pendukung untuk menurunkan status level 4 daerah setempat sehingga bisa mempercepat pembukaan mall kembali.

"Saya belum berani berjanji secara langsung terkait kapan akan dibukanya kembali 14 mall besar di Bali ini. Namun, kami terus berupaya agar indikator pendukung menurunnya level 4 di Bali dapat tercapai," kata Wagub Bali di Beachwalk, Kabupaten Badung, Sabtu kemarin.

Menurut dia, semua tentu sudah lelah dengan kondisi seperti saat ini. Ruang gerak yang terbatas menyebabkan roda perekonomian ikut terkena dampak.

Baca Juga:Bali Mulai Musim Kemarau, Kategori Tanpa Hujan berturut-turut

"Tetapi, apabila kita memaksakan diri untuk berbaur tanpa menerapkan protokol kesehatan, maka diri kita sendirilah dan keluarga terdekat yang akan merasakan dampak dari virus tersebut," ujar pria yang biasa disapa Cok Ace itu.

Oleh karena itu, dia mengajak agar masyarakat Bali agar terus dapat melindungi diri dari paparan COVID-19, agar semua bisa beraktivitas seperti sediakala.

Dari pengamatannya saat peninjauan kesiapan mall, Cok Ace mengatakan khusus untuk Beachwalk Mall sudah terlihat jelas penyediaan protokol kesehatan sebelum masuk mall, yakni mulai dari pengecekan suhu tubuh dan wastafel untuk mencuci tangan.

Selanjutnya, barcode peduli lindungi sebagai alat validasi pengunjung sudah melakukan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat diperbolehkannya masuk ke mall dan data menjadi lebih valid.

Dia menambahkan, secara nasional untuk melindungi pengunjung dan juga penyedia layanan dari penularan COVID-19, wajib diberlakukan transaksi pembayaran menggunakan non-tunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga:Pesta Pernikahan Langgar PPKM Level 4 di Medan Dibubarkan

Aplikasi pembayaran QRIS ini sudah didukung oleh perbankan yang ada di Bali, yakni melalui m-banking, ataupun pembayaran di aplikasi Gopay, OVO dan DANA.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan dengan QRIS bisa untuk mengurangi penularan COVID-19.

"Dengan demikian, kita hanya akan fokus menggunakan handphone pribadi yang ada di genggaman tangan kita saja, sehingga sentuhan dengan orang lain dan barang dapat dihindari seoptimal mungkin," ujarnya.

Dari target 360 ribu merchant untuk 2021, hingga saat ini sekitar 280 ribu merchant telah menggunakan QRIS. Bali menduduki peringkat ketujuh, dari 34 Provinsi se-Indonesia sebagai pengguna QRIS tertinggi.

Penggunaan QRIS juga dimaksudkan untuk menghindari kembalian Rupiah yang diganti dengan permen dan juga menghindari beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.

"Selain mall besar, QRIS juga dapat disiapkan oleh pedagang yang ada di pasar tradisional," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini