Derita Masniah, 4 Tahun Tak Digaji dan Disiksa Majikan di Malaysia, Kini Masuk RSJ

Akibat siksaan tersebut, Masniah kini dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami tekanan mental

Bangun Santoso
Minggu, 05 September 2021 | 07:42 WIB
Derita Masniah, 4 Tahun Tak Digaji dan Disiksa Majikan di Malaysia, Kini Masuk RSJ
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

SuaraBali.id - Nasib memilukan harus dialami salah seorang pekerja migran Indonesia asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Masniah. Perempuan 36 tahun itu kabur dari tempatnya bekerja di Malaysia karena tidak tahan disiksa majikan.

Melansir laman Beritabali.com, akibat siksaan tersebut, Masniah kini dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami tekanan mental.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman mengatakan telah melakukan pendalaman kasus penyiksaan yang menimpa Masniah selama empat tahun atau sejak dia bekerja di Malaysia, Desember 2017 silam.

"Saat dalam pelarian tanpa tujuan itu, Masniah ditemukan oleh sesama pekerja migran dan diberi ongkos untuk pulang ke Indonesia,” kata Usman (3/9/2021).

Baca Juga:Sering Disiksa Majikan hingga Babak Belur, TKW di Bahrain Minta Dipulangkan

Menurut Usman sesampai di Bandara Juanda Surabaya Masniah mendapatkan pemeriksaan dan diketahui mengalami gangguan jiwa.

Berdasarkan penelusuran SBMI Malaysia dan pekerja migran yang memberikan pertolongan, diperoleh keterangan bahwa selama empat tahun Masniah mendapatkan siksaan dari majikannya.

"Petugas yang melakukan pemeriksaan di bandara telah membawa Masniah ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk mendapatkan perawatan,” ucap Usman.

Kata dia, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang menjenguk di RSJ Menur Surabaya, Masniah tidak bisa diajak berbicara dan hanya diam beribu bahasa.

"Masniah hanya bisa menunjukkan bekas siksaan yang telah dilakukan oleh majikan yang ada di Malaysia," tutur Usman.

Baca Juga:Ada TKI Asal Lampung Disiksa Majikan di Malaysia, BP2MI Kesulitan Cari Keluarga

SBMI yang memberikan bantuan dan advokasi bagi pekerja migran ini, sudah melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak